Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar tiga operasi beruntun dalam dua hari untuk menindak peredaran rokok ilegal di Kota dan Kabupaten Semarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, mengatakan operasi ini merupakan hasil pengawasan ketat dan intelijen yang berkelanjutan. “Tiga penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penindakan pertama dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, di Jl. Raya Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Petugas mengamankan seorang sopir berinisial S beserta mobil penumpang dan 279.800 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan Rp415,5 juta dengan potensi cukai Rp208.730.800.
Pada hari yang sama, petugas menghentikan mobil lainnya di Exit Tol Ungaran, Kabupaten Semarang. Seorang sopir yang juga berinisial S diamankan dengan barang bukti 256.000 batang rokok ilegal senilai Rp380,1 juta dan potensi cukai Rp 190.976.000.
Penindakan ketiga terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025, di Jl. Komodor Laut Yos Sudarso, Kota Semarang. Sopir berinisial TE diamankan bersama 352.600 batang rokok ilegal, dengan nilai barang Rp523,6 juta dan potensi cukai Rp 263.039.600.
Megah mengungkapkan bahwa total nilai barang yang berhasil diamankan dari ketiga operasi ini mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, dengan potensi nilai cukai sebesar Rp662,7 juta. Menurutnya, ketiga operasi ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang diterima petugas. “Setelah menerima laporan, petugas melakukan analisis pra-penindakan, pengamatan, dan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal,” ucapnya.
Megah menegaskan semua penindakan itu sebagai bukti nyata komitmen BeaCukai memerangi peredaran rokok ilegal. Ia juga mengajak masyarakat ikut mendukung. “Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok tanpa pita cukai,” ia memungkas. (*)