Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MEMO BISNIS — Badan Pemeriksa Keuangan kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyerahan opini WTP berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur pada Kamis, 24 April 2025. Acara dimulai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Widhi Widayat, Ketua DPRD Jatim M. Musyafak, dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Penyerahan ini disaksikan Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djasin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Opini WTP merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan. Capaian tahun ini menjadi WTP ke-10 berturut-turut yang diraih Pemprov Jatim sejak 2015.
Gubernur Khofifah menyatakan, opini WTP selama sepuluh tahun berturut-turut merupakan bukti akuntabilitas dan kerja keras semua pihak, sekaligus wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
“Capaian ini adalah hasil kerja kolektif, bukan hanya dari jajaran eksekutif, tapi juga dukungan DPRD, pengawasan BPK RI, serta partisipasi aktif masyarakat Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Ia menambahkan, keberhasilan ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang telah memenuhi prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan partisipasi publik.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi bagian penting dari akuntabilitas pemerintah daerah. Proses ini mencakup perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pelaporan, dan evaluasi capaian kinerja sebagai dasar perencanaan tahun berikutnya.
"Ini artinya laporan keuangan Pemprov Jatim dianggap telah disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan didukung bukti audit yang memadai," katanya.
Di tengah tantangan keterbatasan sumber daya dan dinamika sosial yang terus berubah, Pemprov Jatim tetap konsisten memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan keuangan daerah yang baik bukan hanya ditunjukkan melalui kepatuhan terhadap regulasi dan akurasi laporan keuangan, tetapi juga harus mampu mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup (quality of life) masyarakat.
Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan menjadikan hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Semoga hasil dari pemeriksaan laporan keuangan ini dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah serta secepat munhkin untuk melakukan perbaikan pengelolan keuangan daerah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Khofifah.
Dirjen PKN V BPK RI Widhi Widayat mengatakan, pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan bedasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian interm, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan hingga kecukupan pengungkapan.
Menurutnya, pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian interm dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan.
Widhi mengapresiasi Jatim menjadi provinsi yang paling awal menyerahkan LHP kepada BPK. "Ini mencerminkan konsistensi akuntabilitas keuangan negara dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemprov Jatim," ujar dia. (*)