Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

UangMe Dukung Edukasi Fintech Peer to Peer Lending

Perusahaan Fintech P2P Lending perlu melakukan edukasi supaya pendanaan yang diberikan tepat guna dan tidak terjadi kredit macet.

27 November 2018 | 20.58 WIB

Acara Ngobrol @tempo, bertema sosialisasi program fintech peer to peer lending : "Kemudahan Dan Risiko Untuk Konsumen" di Balai Kartini, Jakarta, 23 November 2018. (Foto: Tempo/Aryus Probodewo)
Perbesar
Acara Ngobrol @tempo, bertema sosialisasi program fintech peer to peer lending : "Kemudahan Dan Risiko Untuk Konsumen" di Balai Kartini, Jakarta, 23 November 2018. (Foto: Tempo/Aryus Probodewo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO BISNIS-- Digitalisasi merambah semua sektor termasuk sektor keuangan. Layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (Fintech) membawa angin perubahan pada industri keuangan. Dalam skala keuangan mikro, Fintech dalam sektor Peer to Peer (P2P) Lending, memudahkan proses pinjam-meminjam uang. Perusahaan Fintech P2P Lending pun tumbuh sangat pesat di Indonesia. Perusahaan Fintech P2P Lending perlu melakukan edukasi dan pendampingan manajemen finansial kepada peminjam (borrower) supaya pendanaan yang diberikan tepat guna dan tidak terjadi kredit macet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Salah satu bentuk edukasi terselenggara dalam Ngobrol@Tempo di Jakarta, Jumat, 23 November 2018. UangMe, salah satu penyedia jasa Fintech P2P Lending mendukung edukasi literasi keuangan sekaligus literasi digital sebagai upaya meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. “Selain sebagai sarana edukasi, lewat acara semacam ini, UangMe bisa mendapatkan masukan dari masyarakat terkait layanan yang diberikan,”ujar Christian Andre L dari bagian Pengembangan Produk UangMe.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ngobrol@Tempo diselenggarakan Tempo Media Group dengan OJK ini sebagai sosialisasi program Fintech Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen. Dalam diskusi yang dimoderatori Redaktur Eksekutif Tempo.co Elik Susanto, hadir sebagai narasumber Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Passagi, Chief Commercial Officer CROWDO Indonesia Zulfitra Agusta, Chief Information Officer KlikAcc Surya Wijaya, dan Ketua Bidang Institusional dan Public Relation Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede.

UangMe adalah salah satu dari 73 penyedia jasa Fintech P2P Lending yang legal dan sudah terdaftar di OJK per 31 Juli 2018. UangMe adalah platform peminjaman online di Indonesia yang menawarkan pinjaman uang tunai cepat dengan jaminan nol. Syarat dan ketentuan yang ringan, tarif dan biaya rendah, dan proses verifikasi berjalan lancar tanpa kerumitan. UangMe berkomitmen untuk menyediakan pinjaman uang tunai yang cepat dan nyaman bagi masyarakat Indonesia. Ada sejumlah kelebihan yang ditawarkan UangMe untuk para borrower dan pemberi pinjaman (lender).

Untuk memakai jasa UangMe, borrower maupun lender tinggal mengunduh aplikasi UangMe dari Google Play Store, melengkapi informasi pribadi, dan menunggu proses verifikasi. Kemudian jika disetujui pinjaman akan ditransfer ke akun borrower/lender. Proses verifikasi di UangMe mengunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) sebagai pengecekan awal sebelum difinalisasi oleh tim analisis.

Dalam aplikasi UangMe, secara rinci dituliskan biaya-biaya lain harus dibayarkan borrower, yakni bunga harian mulai dari 0,07 persen dari total pinjaman, serta biaya layanan harian sebesar 0,2 persen dari total pinjaman.Pengembalian pinjaman dapat dilakukan melalui virtual account (transfer bank via kode virtual account) dan Over The Counter (OTC) atau melalui kasir minimarket. Saat ini layanan Uangme dapat dinikmati di seluruh Indonesia, serta dapat diakses melalui www.uangme.id. (*)

Abdul Jalal

Abdul Jalal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus