Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO JABAR — Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyetujui besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 sesuai rekomendasi para bupati dan wali kota di Jabar. Pengesahan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 56/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kabupaten Karawang memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan nominal Rp 4.594.324,54. Kota Banjar masih berada di angka terendah, yakni Rp 1.831.884,83 sama seperti posisi tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun dengan UMK 2020 sebesar Rp 4.589.708,90, Kota Bekasi berada di posisi dua menyusul Karawang. Mengisi lima besar lainnya adalah Kabupaten Bekasi (Rp 4.498.961,51), Kota Depok (Rp 4.202.105,87), dan Kota Bogor (Rp 4.169.806,58).
Sementara itu selain Banjar, daerah dengan UMK terendah di 2020 antara lain Kab. Pangandaran (Rp 1.860.591,33), Kabupaten Ciamis (Rp 1.880.654,54), Kabupaten Kuningan (Rp 1.882.642,36), serta Kabupaten Majalengka (Rp 1.944.166,36).
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, semua UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan.
"Semua tuntutan (serikat) juga masuk bahasan dalam pleno, dan akhirnya Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota menggunakan acuan surat edaran menteri (ketenagakerjaan)," kata Ade pada agenda JAPRI terkait UMK 2020 kabupaten/kota se-Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat, 22 November 2019.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ade menegaskan format baru berupa Surat Edaran merupakan terobosan gubernur untuk mencari keadilan dan menjadi salah satu upaya mengurangi disparitas upah di Jabar.
"Setiap kebijakan pemerintah tidak bisa memuaskan semua lapisan masyarakat, pasti ada yang tidak puas. Tapi di situlah fungsi pemerintah utnuk mencari keadilan," ujar Ade.
Berikut daftar UMK 2020 di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):
1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83. (*)