Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkap tantangan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu karena kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina. Menurut dia, Netanyahu belum tertangkap karena didukung oleh negara-negara adidaya, seperti Amerika Serikat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Palestina tidak didukung oleh negara-negara adidaya sedangkan yang bersangkutan (Netanyahu) tidak bisa ditangkap sampai saat ini karena didukung oleh beberapa negara adidaya," kata Boroujerdi saat menggelar konferensi pers di rumah dinas Kedutaan Besar Republik Islam Iran, Jakarta Pusat, pada Senin petang, 24 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Boroujerdi turut membandingkan perbedaan perlakuan antara Netanyahu dan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang telah berhasil ditangkap oleh polisi internasional (Interpol) untuk diadili oleh ICC. Bagi Boroujerdi, Duterte tak memiliki dukungan dari negara-negara adidaya sehingga penangkapannya berjalan dengan mulus.
Menurut Boroujerdi, penangkapan tokoh yang dibeking negara adidaya memerlukan kekuatan yang besar. Oleh sebab itu, dia mendorong agar negara-negara pendukung Palestina agar tetap kuat dan menggunakan kekuatan semaksimal mungkin.
Boroujerdi menyebut salah satu cara yang bisa digunakan ialah menyuarakan kejahatan Israel kepada dunia internasional. Dia mengajak negara-negara pendukung Palestina agar kompak memberikan tekanan politik dan ekonomi kepada Israel dan negara-negara yang mendukungnya.
"Dunia internasional harus mengarahkan pikiran umum dengan berbicara, termasuk tekanan politik dan ekonomi," ujarnya.
ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant, menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Pengeboman tanpa henti Israel Gaza sejak 7 Oktober 2023 menewaskan lebih dari 47.400 warga Palestina—mayoritas perempuan dan anak-anak. Serangan membuat Gaza hancur sehingga tidak dapat dihuni. Kampanye militer Israel saat ini ditangguhkan karena gencatan senjata.
ICC adalah pengadilan permanen yang dapat menuntut individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi terhadap wilayah negara anggota atau oleh warga negara mereka. Amerika Serikat, Cina, Rusia dan Israel bukan negara anggota ICC.