Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Umar Patek, terpidana kasus bom Bali 2002, meminta maaf kepada keluarga korban, setelah pembebasannya dari penjara disambut dengan kemarahan di Australia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Umar Patek, seorang anggota kelompok Jemaah Islamiyah yang terkait dengan Al Qaeda, dipenjara selama 20 tahun pada tahun 2012 setelah dia dinyatakan bersalah dalam kasus Bom Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia membuat bom yang menghancurkan dua klub malam di Bali, menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia dan 38 warga Indonesia. Dia dibebaskan bersyarat minggu lalu.
"Saya meminta maaf kepada para korban dan keluarganya, baik di dalam maupun luar negeri, apapun negaranya, apapun sukunya, apapun agamanya," kata Umar Patek dalam wawancara, Selasa di pusat deradikalisasi di Provinsi Jawa Timur.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Australia yang sangat terkena dampak bom Bali," katanya.
Ia juga mengatakan dia akan membantu pemerintah Indonesia dalam upaya kontra-terorisme, menambahkan dia "siap menjadi duta perdamaian".
Umar Patek akan diminta untuk berpartisipasi dalam "program pendampingan" hingga April 2030, dan pelanggaran apa pun dapat menyebabkan pembebasan bersyaratnya dicabut, kata Kementerian Kehakiman.
Paul Vanni, petugas komunitas dan kemitraan di tim rugby Coogee Dolphins Sydney, yang kehilangan enam anggotanya dalam serangan di Bali, menolak permintaan maaf tersebut.
"Kata-kata tidak berarti apa-apa. Itu benar-benar tamparan di wajah. Dia seorang pembunuh, seorang pembunuh," kata Vanni.
Pembebasan Umar Patek memicu kemarahan di Australia. Wakil Perdana Menteri Richard Marles mengatakan pembebasan itu merupakan "hari yang sulit" bagi warga Australia yang kehilangan orang tercinta dan kerabat dalam serangan itu.
REUTERS