Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Sindikat Australia Rekrut Remaja dari Indonesia Jadi PSK, Seperti Apa Modusnya?

Kelompok sindikat di Australia merekrut remaja putri dari Indonesia untuk dijadikan pelacur. Seperti apa modusnya?

24 Juli 2024 | 10.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Australa menangkap seorang pria Surya Subekti yang diduga menjadi dalang sindikat perdagangan manusia atau TPPO. Kelompok itu merekrut gadis remaja dari Indonesia untuk dipekerjakan di rumah bordil di Sydney sebagai pekerja seks komersial atau PSK.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun pengadilan telah membebaskan Surya Subekti pada Selasa, 23 Juli 2024 setelah ia membayar jaminan. Subekti meninggalkan pengadilan Sydney dengan syarat ia tidak berada dalam jarak 500 meter dari rumah bordil atau mengakses internet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pria asal Indonesia yang telah menjadi warga negara Austrlia itu berusia 43 tahun. Subekti dituduh bertindak sebagai fasilitator kelompok tersebut dan didakwa melakukan perdagangan manusia terhadap seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia.

Selain Subekti, polisi menangkap terduga lainnya serang wanita. Pelaku diduga merayu gadis remaja dari Indonesia dengan iming-iming bahwa mereka bisa belajar di Australia.

Sekitar 20 rumah bordil di Sydney dan Central Coast NSW diyakini terkait dengan aktivitas sindikat tersebut. Menurut polisi, korbannya banyak.

Komandan Polisi Federal Australia Kate Ferry mengatakan sedikitnya sembilan wanita diduga dibawa ke Australia dengan visa turis untuk bekerja di rumah bordil dalam kondisi yang mengerikan.

Tujuh orang telah dikeluarkan dari jaringan eksploitasi seksual di seluruh New South Wales, sementara sejumlah warga negara asing perempuan lainnya telah diidentifikasi sebagai calon korban perdagangan manusia.

Polisi menduga ada enam wanita lain di Jakarta yang dipersiapkan untuk diperdagangkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pelacur.

Wanita yang ditangkap di Indonesia juga diduga mendaftarkan korban di sebuah penyedia pendidikan di Sydney untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Australia.

"Mereka dieksploitasi lebih lanjut untuk bekerja di industri seks alih-alih menempuh pendidikan tinggi," kata Ferry.

Para penyelidik kesulitan membuat para korban berbicara. "Ada kesenjangan kekuasaan yang besar antara korban kejahatan ini dan para pelaku," kata Ferry. "Mereka berasal dari situasi rentan di negara asal mereka. Kadang-kadang mereka tidak percaya pada polisi atau mereka takut. Mereka ketakutan dan banyak di antara mereka juga tidak bisa berbahasa Inggris."

Penyelidikan dimulai pada bulan Desember 2022 ketika Kepolisian Federal Australia menerima informasi yang menduga adanya warga negara asing yang tiba di Australia. Para korban dipaksa menjadi pekerja seksual yang melanggar ketentuan visa mereka.

Subekti, dari Arncliffe di selatan Sydney, diduga bekerja sebagai fasilitator bagi para wanita yang baru tiba. Ia bekerja sama dengan seorang wanita di Jakarta yang diduga merekrut korban.

Subekti didakwa dengan satu tuduhan perdagangan anak, yang hukumannya maksimal 25 tahun penjara.

Saat hadir di Pengadilan Negeri Downing Centre Sydney pada hari Selasa, Subekti diberikan jaminan dengan syarat ia tidak boleh menghubungi atau ditemani oleh siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali anak-anaknya sendiri atau jika istrinya hadir.

Dia tidak boleh berada dalam jarak 500 meter dari rumah bordil berizin atau menggunakan atau memiliki telepon seluler atau perangkat elektronik apa pun yang dapat terhubung internet. Kasusnya akan disidangkan pada 20 September mendatang.

Dewi Rina Cahyani

Dewi Rina Cahyani

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus