Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Thailand akan Legalkan Aborsi Hingga Usia Kandungan 20 Minggu

Sebelumnya, aborsi di Thailand dapat didenda hingga 10.000 baht atau Rp3,9 juta, atau enam bulan penjara

28 September 2022 | 16.16 WIB

Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Perbesar
Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Thailand akan melegalkan aborsi bagi ibu hamil hingga usia kandungan mencapai 20 minggu. Seperti dilansir Channel NewsAsia, Selasa, 27 September 2022, keputusan ini diambil untuk melonggarkan akses ibu hamil ke prosedur medis yang sebelumnya dibatasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aborsi hingga usia kehamilan mencapai 20 minggu sekarang akan diizinkan, sebuah pernyataan pemerintah, dan menambahkan bahwa aborsi tidak akan dihitung sebagai kejahatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, aborsi dapat dihukum dengan denda hingga 10.000 baht atau setara dengan Rp3,9 juta atau enam bulan penjara atau bisa saja keduanya.

Kendati demikian, sebuah pemberitahuan di Royal Gazette pada Senin, 26 September 2022 menetapkan bahwa wanita hamil lebih dari 12 minggu tetapi di bawah 20 minggu yang hendak melakukan aborsi legal, harus memenuhi kriteria tertentu.

Pemerintah Thailand menetapkan bahwa orang-orang dalam kategori ini harus "berkonsultasi dengan konsultan medis sehingga wanita tersebut memiliki semua informasi, sebelum dia memutuskan untuk mengakhiri kehamilan".

Kendati demikian, tindakan aborsi tetap ilegal di Thailand - kecuali karena insiden pemerkosaan atau ancaman terhadap kehidupan sang ibu - sampai Februari tahun lalu. Kemudian, ketentuan aborsi dicabut untuk wanita hamil hingga 12 minggu.

Terlepas dari perubahan undang-undang pada Februari tahun lalu, akses aborsi di seluruh Thailand tetap terbatas dan sangat distigmatisasi.

Dilansir dari CNA, masih ada stigma kuat seputar prosedur di negara mayoritas Buddha itu, yang dirusak oleh kasus pada 2010 lalu. Saat itu, sekitar 2.000 janin yang diaborsi secara ilegal ditemukan di sebuah kuil.

Wakil juru bicara pemerintah Traisuree Traisoranakul mengatakan kepada outlet lokal Thai PBS bahwa wanita yang melakukan aborsi harus diperlakukan dengan hormat dan sangat rahasia.

Dia menambahkan bahwa mereka harus diberikan semua informasi medis dan tidak boleh menghadapi tekanan tentang keputusan aborsi. Undang-undang baru Thailand itu akan mulai berlaku 30 hari setelah pengumuman pemberitahuan.

CNA (NESA AQILA)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus