Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

6 Kontroversi Proyek PIK 2, Berada di Hutan Lindung hingga Hilangkan Nafkah Warga Setempat

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo setuju PIK 2 dibatalkan. Menurutnya PSN PIK 2 tidak boleh mengorbankan kepentingan warga dan ekosistem.

5 Januari 2025 | 14.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
PSN Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk 2. Dok. pik2byagungsedayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 belakangan ini menjadi perhatian. Terbaru, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo setuju Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 dibatalkan dan dievaluasi. Menurut Firman, proyek PSN PIK 2 tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat dan ekosistem setempat.

“Saya sangat setuju kalau proyek PSN PIK 2 dibatalkan dan harus dievaluasi secara menyeluruh dan dikaji secara mendalam, dan juga dilihat asas manfaatnya untuk rakyat atau kepentingan siapa. Apalagi kalau hanya untuk kepentingan pengusaha,” kata Firman dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Jumat, 3 Januari 2025.

Seperti diketahui, pemerintahan era Presiden Jokowi menetapkan Tropical Coastland PIK 2 sebagai PSN melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Kendati demikian, proyek properti di pantai utara Jakarta dan Tangerang, Banten, itu menuai kontroversi. Mulai disebut berada di kawasan hutan lindung hingga menghilangkan mata pencaharian setempat.

1. Melanggar Tata Ruang

Firman Soebagyo mengatakan proyek PIK 2 berpolemik ketika Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyampaikan PIK 2 batal ditetapkan sebagai PSN karena masih ada masalah pelanggaran tata ruang. Namun, Firman merasa aneh karena dalam beberapa dekade terakhir ini pembangunan kawasan PIK dilanjutkan dan berjalan dengan mulus. 

Padahal, ucap Firman, saat itu Komisi IV DPR RI telah menyampaikan penolakan keras karena ada prinsip-prinsip yang dilanggar, yaitu tata ruang dan KLHS. “Proyek PSN PIK 2 tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat setempat dan mengorbankan ekosistem dan kelestarian lingkungan,” tutur Firman. 

2. Tidak Tercantum PSN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan proyek PIK 2 tidak tercantum sebagai PSN pariwisata dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota. “Padahal, ini masuknya PSN pariwisata,” kata Nusron dalam acara Media Gathering Kementerian ATR/BPN di kantornya pada Selasa, 31 Desember 2024.

Walhasil, pemerintah daerah (Pemda) provinsi maupun kabupaten/mesti mengajukan perubahan RTRW. Nantinya, Kementerian ATR/BPN yang bakal mengeluarkan persetujuan. Bila Pemda tidak mengajukan, perusahaan atau si pemilik proyek harus meminta rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Namun hingga kini, Nusron mengaku belum mendapat permintaan dari Pemda maupun perusahaan. 

“Jadi, kami tidak bisa menyatakan apa-apa,” tutur Nusron.

3. Berada di Area Hutan Lindung

Nusron mengatakan 1.500 hektare lahan di PSN PIK 2 berada di area hutan lindung. Persoalan ini bisa diselesaikan dengan menurunkan status dari hutan lindung menjadi hutan konveksi. Kemudian, mengkonversinya menjadi area penggunaan lain (APL). Dalam penurunan status lahan itu, perusahaan mesti menyiapkan lahan pengganti yang nantinya ditentukan Kementerian Kehutanan.

Namun, meski menemukan sejumlah persoalan, Politikus Partai Golkar itu menyatakan kementeriannya tidak memiliki wewenang terkait dengan status PSN Tropical Coastland PIK 2. “Bola di tangan Kemenko Perekonomian. Kami hanya sudut pandang tata ruangnya,” kata Nusron. Namun, ia menjelaskan, KPPR menjadi pintu masuk untuk perizinan lain. “Sebelum ada itu, putar balik,” ucapnya, Selasa, 31 Desember 2024.

4. Mendatangkan Kemudaratan bagi Masyarakat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 meminta pemerintah mencabut status PSN yang dimiliki PIK 2. "MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional, PSN, Pantai Indah Kapuk II atau PIK 2 karena banyak mendatangkan kemudaratan bagi masyarakat," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Rofiqul Umam Ahmad membacakan hasil Mukernas ke-4 di Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024, dikutip dari Antara.

Rofiqul menilai rekomendasi MUI agar PSN dicabut untuk PIK karena tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, kata dia, MUI menerima aduan dari masyarakat, terutama kalangan ulama terkait proyek tersebut. Dia mengatakan masuknya isu PIK 2 ke dalam Mukernas itu merupakan bentuk komitmen dari MUI sebagai pelayan umat dan mempertegas peran MUI sebagai mitra pemerintah.

5. Aguan dan Jokowi diminta Bayar Rp 612 Triliun

Bos Agung Sedayu Group, Taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan hingga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digugat perdata melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek PIK 2.  "Penggugatnya atas nama rakyat, warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta narasi kekhawatiran atas adanya negara dalam negara," kata Ahmad saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

Mereka juga meminta para tergugat dihukum untuk menghentikan proyek PIK 2, baik di area atau di luar PSN. Sebab, klaim dia, area PSN hanya 1.755 hektar tapi proses pembebasan lahannya sampai ke Serang, Banten. Dia memperkirakan, jumlahnya bisa mencapai 100 ribu hektar.

"Kemudian kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi Rp 612 triliun atas penderitaan rakyat, tapi tidak dibayarkan kepada kami melainkan ke negara melalui Kementerian Keuangan," tutur Ahmad.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

6. Kriminalisasi Said Didu Usai Kritik PIK 2

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN), Muhammad Said Didu, Gufroni, mengklaim ada upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap kliennya. Hal ini menyusul kritik keras Said Didu terhadap ketidakadilan terhadap rakyat pada implementasi kebijakan PSN PIK-2 di 9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang. Di mana pada luasan area tersebut berdampak pada penggusuran ratusan ribu warga.

"Said Didu terancam dikriminalisasi melalui laporan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Kota Tangerang. Kami melihat tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Said dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP," ujar Gufroni pada Senin, 2 September 2024.

Eka Yudha Saputra, Jihan Ristiyanti, Riri Rahayu, dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Nusron Wahid Beberkan Persoalan Proyek Tropical Coastland PIK 2: Tata Ruang Bermasalah, Tak Tercantum Sebagai PSN Pariwisata

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus