Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta meresmikan empat Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Jakarta Utara, yakni Semper, Sunter, Bambu Larangan, dan Rawa Terate, pada Jumat pagi 21 Maret 2025. Sebanyak tujuh unit lagi diproyeksikan akan terbangun di Jakarta pada tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto mengungkap itu usai peresmian di TPS 3R Semper, Jumat pagi. Disampaikannya, pengembangan TPS 3R untuk menggantikan TPS terbuka yang masih beroperasi di berbagai lokasi. “Ke depannya nanti TPS-TPS yang masih terbuka itu memang akan kami bangun seperti TPS 3R ini,” tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peralihan diharapkan tidak hanya membuat sisi estetikanya semakin baik, tapi juga diharapkan bisa mengurangi sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang, Bekasi. Sepanjang 2022 hingga 2024 sudah ada 17 TPS 3R yang dibangun di Jakarta.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa masalah sampah telah menjadi tantangan utama bagi Jakarta. Peresmian yang dilakukan hari ini disebutnya bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
“Dengan mengedepankan prinsip 3R serta penguatan peran bank sampah, kami mendorong masyarakat untuk lebih peduli dalam memilah dan mengelola sampah sebelum sampai ke TPA,” kata Bang Doel, sapaan akrabnya.
Langkah ini, menurut dia, juga merupakan upaya mengurangi beban TPST Bantargebang, Bekasi, serta mendukung Jakarta menuju kota yang lebih hijau dan berkelanjutan. “Pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkuler juga diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan mendukung target Zero Waste pada 2050.”
Bang Doel berharap TPS 3R dapat menjadi tempat pengelolaan sampah sekaligus pusat edukasi yang membangun kebiasaan pengelolaan sampah bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Pilihan Editor: Tak Hanya Ganja, Tanaman Apa Saja yang Dilarang di Indonesia?