Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Heboh Bau Pandan di Kota Bengkulu, Ternyata Ini Sumbernya

Warga Kota Bengkulu dihebohkan dengan bau pandan yang kemudian dikaitkan dengan berbagai spekulasi asal muasal bau itu.

20 Januari 2021 | 11.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, BengkuluWarga Kota Bengkulu dihebohkan dengan bau pandan yang kemudian dikaitkan dengan berbagai spekulasi asal muasal bau itu. Kehebohan sempat viral di media sosial karena ada yang mengaitkannya dengan kejadian bencana yang kebetulan juga marak di beberapa daerah di tanah air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satu warga Kota Bengkulu, Melyansori, melalui akun media sosialnya mengungkap pertama jika fenomena bau pandan itu disebabkan tanaman di Taman Wisata Alam Danau Dendam Tak Sudah. Di kawasan rawa itu, jenis tumbuhan kantong semar Nepenthes mirabilis tengah berbunga serempak dan dalam jumlah banyak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Unit Administrasi Satuan Tugas Polisi Hutan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Sudarmawan, membenarkan asal muasal bau pandan tersebut. Ia menjelaskan, kawasan rawa-rawa seperti di TWA Danau Dendam Tak Sudah, Kota Bengkulu, memang menjadi habitat tanaman kantong semar jenis Nepenthes mirabilis.

Saat ini, Sudarmawan menuturkan, populasi tanaman kantong semar jenis itu tumbuh lebih banyak daripada biasanya. Dia menduga aroma yang dikeluarkan menjadi lebih kuat dan tercium warga di kota. 

Sudarmawan memastikan aroma bau pandan yang ditimbulkan tanaman kantong semar tersebut tidak berbahaya bila dihirup manusia. Aroma juga ditebar tak lama, tak sampai seminggu. "Tanaman itu berbunga tidak lama dan yang menimbulkan aroma yang kuat itu hanya tanaman yang masih muda saja," katanya.




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus