Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Penggunaan Deodorizer di RDF Rorotan Dikritik, Ini Jawaban Dinas Lingkungan Jakarta

Greenpeace Indonesia bilang deodorizer tak atasi sumber bau dari RDF Rorotan. WAlhi Jakarta menyebutnya sama saja dengan pembunuh senyap.

26 Maret 2025 | 10.25 WIB

Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta yang dihentikan sementara di Rorotan, Jakarta, 25 Maret 2025. Pemerintah Provinsi Jakarta memutuskan menghentikan sementara operasional RDF Plant Jakarta setelah adanya keluhan dari warga sekitar mengenai dampak negatif dari pabrik pengolahan sampah tersebut. Keluhan warga tidak hanya bau tidak sedap, tetapi juga dampak kesehatan yang dirasakan, terutama oleh anak-anak. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta yang dihentikan sementara di Rorotan, Jakarta, 25 Maret 2025. Pemerintah Provinsi Jakarta memutuskan menghentikan sementara operasional RDF Plant Jakarta setelah adanya keluhan dari warga sekitar mengenai dampak negatif dari pabrik pengolahan sampah tersebut. Keluhan warga tidak hanya bau tidak sedap, tetapi juga dampak kesehatan yang dirasakan, terutama oleh anak-anak. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Jakarta memutuskan menambahkan alat deodorizer untuk meredam keluhan polusi bau dari fasilitas pengelolaan sampah Refuse Derived Fuel atau RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara. Sejumlah alat itu akan disebar untuk RDF Rorotan, yang diklaim RDF Plant terbesar di dunia, bisa beroperasi lagi pada Juli mendatang setelah dihentikan sementara sejak diresmikan Februari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia telah mengkritik penggunaan deodorizer tersebut. Alasannya, deodorizer dan filter yang digunakan hanya mengurangi bau tanpa memberikan penanganan yang signifikan terhadap polusi udara. Mereka juga khawatir dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar bisa semakin buruk, termasuk risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, serta gangguan pada kulit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kritik terbaru datang dari Walhi Jakarta yang menyatakan kalau tindakan Pemerintah Jakarta terlihat hanya sebagai upaya mengelabui masyarakat dengan menyembunyikan adanya cemaran yang ditandai dengan bau lewat intervensi teknologi. Hilangnya bau tersebut, kata Walhi, akan menyebabkan masyarakat tidak dapat mendeteksi adanya cemaran di lingkungan mereka, atau dengan kata lain, menimbulkan adanya 'pembunuh senyap'. 

Menanggapi kritik-kritik tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan bahwa pihaknya telah memahami polusi udara dan parameter-parameternya. Deodorizer, menurutnya, alat yang tetap diperlukan untuk mengurangi atau menetralisir bau dari bunker RDF Plant Rorotan.

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Rorotan, Jakarta Utara, yang akan beroperasi sebagai RDF Plant. Dok. DLH Jakarta

"Saya pastikan memang kalau masalah polusi udara itu tidak ada kaitannya dengan bau,"  ujar Asep saat kunjungan di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Selasa, 25 Maret 2025. Dia menambahkan, "Jadi bau yang dari dalam bunker justru akan kami kurangi untuk tidak ke luar dari bunker sehingga tidak menimbulkan bau dari sekitar lokasi ini.”   

Asep menekankan, polusi udara tidak hanya berasal dari dalam bunker, tapi juga dari luar. Dengan adanya deodorizer, bau dari dalam bunker dapat dicegah agar tidak menyebar ke luar bunker atau ke lingkungan sekitar.

Sementara, tentang 14 warga sekitar yang terdampak pasca-commissioning operasional RDF Rorotan, disampaikannya kini sudah sembuh. Rinciannya, ada 11 anak yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan 3 terkena peradangan selaput mata. Asep mengatakan mereka telah mendapatkan layanan kesehatan secara gratis dan saat ini sudah pulih sepenuhnya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus