Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

newsletter

KPK Bidik Keluarga eks Pejabat Pajak Rafael Alun dengan Pasal Pencucian Uang

KPK akan menjerat keluarga mantan pejabat Direktorat Pajak, Rafael Alun , dalam kasus pencucian uang.

11 November 2024 | 18.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencucian Uang Keluarga Rafael Alun 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjerat keluarga mantan pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus pencucian uang. Mereka bisa dikenai berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Rencana itu disampaikan jaksa KPK dalam sidang gugatan keberatan atas perampasan aset yang diajukan oleh adik, kakak, dan ibu Rafael Alun. Para sanak saudara Rafael Alun itu diduga membelanjakan uang hasil korupsi, membantu menyembunyikan, serta menyamarkan asal-usul dan status keberadaan harta. Aset tersebut berupa rumah mewah di Jakarta Selatan hingga perhiasan. Seberapa besar kans KPK menjerat mereka?

Ekonomi

Jika Bulog di Bawah Presiden

Prabowo Subianto berencana menjadikan Bulog sebagai lembaga otonom di bawah presiden. Apa kelebihan dan kekurangannya?

Nasional

Ketika Prabowo Terjepit Surat Presiden Jokowi

Presiden Prabowo Subianto mengirim ulang surat presiden tentang sepuluh calon pemimpin KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK ke DPR. Daftar nama calon yang dikirim serupa dengan isi surat Presiden Jokowi ke DPR pada 15 Oktober 2024. Pegiat antikorupsi dan pengajar hukum berbeda pendapat dalam menilai langkah Prabowo tersebut. Sebagian pihak menilai keputusan Presiden Prabowo itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Bagaimana silang pendapat dalam menyikapi kelanjutan seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 ini?

Budaya

Memori Bangsa di Ruang Arsip

Arsip Nasional RI atau ANRI mendapat koleksi baru berupa 27 ribu foto dari Departemen Penerangan ihwal situasi Jakarta periode 1958-1965. Lembaga negara ini tidak hanya menyimpan dokumen bersejarah, tapi juga merawat, memperbaiki, serta menyalin sebagai antisipasi kerusakan dan kehilangan. Arsiparis ANRI juga bertugas mencari informasi seputar foto-foto yang mereka terima tanpa caption.

Baca selengkapnya di Koran Tempo:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus