Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, JAKARTA - Pada sebuah pertarungan tinju dunia, tidak hanya para petarungnya yang dibayar tinggi, wasit pun juga mendapatkan bayaran yang cukup tinggi. Tetapi berapakah bayaran yang diterima oleh seorang pengadil di arena tinju.
Biasanya wasit tidak memiliki kontrak nilai gaji dengan promotor atau organisasi tinju. Sehingga jumlah gaji seorang wasit dilihat dari berapa banyak pertarungan yang ia pimpin atau nilai dari pertarungan tinju tersebut.
Baca: Tinju Dunia: Wilder Ditawari Laga Pemanasan, Promotornya Berang
Lisensi seorang wasit tinju dikeluarkan oleh badan tinju dunia semisal WBA, WBC, IBF, atau WBO, tetapi bukan mereka yang membayar wasit dan hakim. Promotor tinju lah yang bertanggung jawab memberikan bayaran kepada wasit dan hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun berbeda dengan Komisi Atletik Nevada (NAC) di Amerika Serikat yang menetapkan wasit mana yang akan memimpin pertarungan yang diselenggarakan di Las vegas. Mereka juga menetapkan skala bayaran untuk wasit tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rata-rata bayaran wasit per pertarungan dimulai dari Rp 2 juta, dan bisa mencapai Rp 280 juta. Namun untuk wasit yang berpengalaman, bayaran bisa menjadi lebih besar jika pertarungan yang ia pimpin, merupakan partai yang bergengsi.
Baca: Tinju Dunia: Usai Manny Pacquiao, Jeff Horn Ingin Conor McGregor
Menurut Badan Statistik Pekerja Amerika Serikat, rata-rata bayaran wasit dan hakim tinju, per tahun dapat mencapai Rp 340 juta. Namun berbeda dengan wasit pengalaman seperti Joe Cortez dan Kenny Bayless, yang per tahunnya dapat mencapai Rp 1,3 Miliar.
Mari melihat bayaran wasit dan hakim pada salah satu pertarungan tinju dunia antara Floyd Mayweathers Jr vs Manny Pacquiao yang diungkapkan oleh Komisi Tinju Nevada. Pada pertarungan tersebut, Kenny Bayless dipilih sebagai wasit. Ia menerima bayaran sebesar Rp 135 juta, sedangkan hakim dibayar Rp 108 juta.
TOTAL SPORTEK | MIRROR | NAWIR ARSAYD AKBAR