Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple untuk pemenuhan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk gadget terbarunya bisa beredar di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai rangkaian pertemuan dengan perwakilan raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu di kantornya, 7–8 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang ditargetkan adalah pemenuhan substansi yang dirundingkan,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menperin juga menegaskan bahwa nilai investasi hanya bisa dihitung dari nilai capex murni (fixed capex) seperti tanah, bangunan, dan teknologi atau mesin. Tidak termasuk di dalamnya adalah nilai ekspor dan biaya input seperti biaya bahan baku dan upah.
“Jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor atau komponen variabel bahan baku,” kata dia menekankan.
Dalam negosiasi selama dua hari kemarin, Agus mengungkapkan, Apple mengajukan proposal investasi untuk periode 2023-2026 dengan memilih skema ketiga atau skema inovasi, sama seperti periode 2020-2023. Namun, angka investasi yang disampaikan Apple masih di bawah ekspektasi Kemenperin.
“Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati, dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple,” ujarnya.
Dalam counter proposal, Kemenperin menetapkan sejumlah kriteria yang menjadi dasar perhitungan nilai investasi. Kriteria tersebut mencakup perbandingan investasi Apple di negara lain, keadilan investasi di antara produsen hanphone, komputer, dan tablet di Indonesia, serta penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara.
Selain itu, Kemenperin juga mempertimbangkan dampak penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem industri, penjualan Apple yang mencapai Rp 56 triliun pada 2023-2024, serta penerapan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.