Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Liga Indonesia

APPI Rilis Daftar Klub yang Tunggak Gaji Pemain, Termasuk Persis Solo

Ketika kompetisi Liga 1 dan Liga 2akan segera dimulai, sejumlah klub diketahui masih menunggak gaji para pemainnya, termasuk Persis Solo.

13 Agustus 2021 | 17.56 WIB

Ilustrasi sepak bola di tengah pandemi virus corona. (Twitter@OEFBL)
Perbesar
Ilustrasi sepak bola di tengah pandemi virus corona. (Twitter@OEFBL)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika kompetisi Liga 1 dan Liga 2 akan segera dimulai, kabar negatif mencuat. Sejumlah klub diketahui masih menunggak gaji para pemainnya, termasuk Persis Solo yang kini dipimpin oleh putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tunggakan gaji itu terungkap dari data Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI). Mereka mengumumkan daftar klub yang belum melunasi gaji pemainnya dari musim sebelumnya, ketika kompetisi terhenti karena pandemi virus corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman resmi APPI, Jumat, 13 Agustus, daftar klub penungga itu didapat dari putusan National Dispute Resolution Chamber (NDRC), yakni:

1. Putusan 012/NDRC/I/2021 dan 013/NDRC/I/2021 terhadap 2 Pesepakbola kepada Klub PSPS Riau. Status: Belum Dibayarkan.

2. Putusan 001/NDRC/I-2020 terhadap 1 pesepakbola kepada klub PSMS Medan. Status: Permohonan ditolak namun telah mengajukan Banding namun belum ada proses lanjutan dari NDRC Indonesia Tingkat Banding.

3. Putusan 003/NDRC/III/2020 s/d 028/NDRC/VI/2020 terhadap 26 pesepakbola kepada Klub Kalteng Putra. Status: Belum Dibayarkan.

4. Putusan 056/NDRC/VII/2020 s/d 061/NDRC/XI/2020 dan 001/NDRC/I/2021 s/d 002/NDRC/I/2021 terhadap 6 pesepakbola kepada klub PSKC Cimahi. Status: Belum Dibayarkan.

5. Putusan 2 Pemain 001/NDRC/I/2021 s/d 002/NDRC/I/2021 terhadap 2 Pesepakbola kepada klub PSKC Cimahi. Status: Belum Dibayarkan. Permohonan dikabulkan sebagian namun tetap mengajukan Banding. 2 pemain tersebut sebelumnya juga telah dikabulkan permohonan seluruhnya pada Putusan 057/NDRC/VII/2020 dan 058/NDRC/VII/2020.

6. Putusan 062/NDRC/XI/2020 dan 063/NDRC/XI/2020 terhadap 2 pesepakbola kepada Klub Sriwijaya FC. Status: Belum Dibayarkan. Permohonan dikabulkan sebagian namun tetap mengajukan Banding.

7. Putusan 003/NDRC/I/2021 s/d 011/NDRC/I/2021 terhadap 9 pesepakbola kepada Klub Persijap Jepara. Status: Belum Dibayarkan.

8. Putusan 016/NDRC/III/2021 s/d 032/NDRC/III/2021 terhadap 17 pesepakbola kepada Klub PSM Makassar. Status: Belum Dibayarkan.

Total Klub yang belum melaksanakan putusan NDRC adalah sebanyak: Satu klub Liga 1 dan enam klub Liga 2. Dari 115 Putusan NDRC Indonesia Tingkat Pertama, jumlah Putusan yang telah terselesaikan secara Lunas adalah 50 Putusan.

Adapun 65 Putusan lainnya belum terselesaikan dengan rincian:
1. Satu Putusan Tidak Diterima dan masih menunggu proses Banding.
2. Terdapat 47 Putusan Belum ada Pembayaran.
3. Ada 17 Putusan Pembayaran Sebagian.

Wakil Presiden APPI, Andritany Ardhiyasa, berharap klub yang masih memiliki kewajiban pada pemainnya segera melunasi.

"Mengingat kompetisi yang akan segera bergulir kurang dari tiga minggu lagi, APPI mengingatkan untuk klub-klub tersebut di atas untuk dapat melunasi tunggakannya agar terhindar dari sanksi berupa Larangan untuk mendaftarkan pemain baru untuk tiga periode transfer yang mengakibatkan klub tersebut tidak dapat mengikuti kompetisi," ujar dia.

Selain daftar putusan NDRC yang belum dieksekusi pada 13 Agustus, APPI mengirimkan gugatan 7 pemain (dari total 18 pemain) terhadap klub Persis Solo melalui NDRC Indonesia. Gugatan itu dilayangkan atas tunggakan gaji klub yang belum dibayarkan kepada mereka dengan total tunggakan keseluruhan sejumlah Rp 2,3 miliar.

APPI hanya dapat mengajukan gugatan untuk 7 dari total 18 pemain dikarenakan hanya mereka yang memiliki salinan dari kontrak mereka dengan Persis Solo. Pemain lainnya tidak memiliki salinan kontrak dan tidak mendapatkan akses untuk meminta salinan tersebut dari Persis. Karena itu mereka tidak dapat mengajukan gugatan atas kasus mereka melalui NDRC.

Persis dinilai telah melanggar aturan soal salinan kontrak itu. Merujuk pada peraturan FIFA, Circular no 1171/2008 mengenai Standar Minimum Kontrak Pesepakbola Profesional, pada peraturan tersebut disebutkan bahwa, setiap pihak yang tercantum pada kontrak diharuskan untuk memiliki salinan atas kontrak tersebut. Salinan yang sama juga harus dikirimkan kepada badan yang berwenang dalam penyelenggaraan kompetisi, dalam hal ini, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru sebagai operator liga.

Menurut Executive Committee APPI, Riyandi Angki, tak hanya di Persis Solo, banyak pemain sepak bola yang tidak memiliki salinan kontraknya, seperti Klub Mitra Kukar dan PSM Makassar.

"APPI berharap peraturan ini dapat ditaati oleh seluruh klub Profesional di Indonesia, baik di Liga 1 ataupun Liga 2. Karena dengan tidak adanya salinan kontrak, selain melanggar peraturan FIFA, hal ini juga sangat merugikan bagi pesepakbola karena tidak dapat melakukan penyelesaian atas kasusnya melalui NDRC,” ujar dia.

IRSYAN HASYIM

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus