Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain mengajar ilmu hukum tata negara di Universitas Indonesia, Harun memang konsultan di sebuah firma hukum di Jakarta. Jadi, dengan modal itu, pria yang masih terlihat segar di usia kepala tujuh ini merasa punya legitimasi menjalankan praktek advokasi. Kakek yang satu ini yakin betul bahwa definisi pemerkosaan dalam Pasal 284 KUHP tak dilakukan cucu tersayangnya. "Ini sudah trial by press. Yang penting di pengadilan kita buktikan faktanya," tutur Harun menantang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo