Pemerintah Provinsi Bali melarang produsen air minum kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter beredar di Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan aturan tersebut dalam Surat Edaran No.9 tahun 2025 yang diluncurkan pada Minggu 6 April 2025 di Denpasar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Rita Laura/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)