Video

Gubernur Wayan Koster Larang Air Minum Kemasan Plastik Dibawah 1 Liter Beredar di Bali

7 April 2025 | 07.15 WIB

Pemerintah Provinsi Bali melarang produsen air minum kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter beredar di Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan aturan tersebut dalam Surat Edaran No.9 tahun 2025 yang diluncurkan pada Minggu 6 April 2025 di Denpasar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

 

Video: ANTARA (Rita Laura/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus