Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menghimbau para investor untuk tidak menguasai satu pulau secara utuh. Berdasarkan peraturan yang berlaku, investor hanya dapat menguasai paling banyak 70 persen dari luas pulau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa hal itu sesuai Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.
"Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara. Paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau," ujar Muhammad dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 8 Oktober 2023.
Foto: Antara Foto
Editor: RyanMaulana