Video

Kata Menteri Hukum dan Kejaksaan Agung Soal Pengampunan Koruptor Lewat Denda Damai

28 Desember 2024 | 16.00 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pernyataannya mengenai pengampunan koruptor melalui denda damai adalah kesalahan konteks. Dia mengklaim bermaksud membandingkan dengan tindak pidana lainnya yang sama-sama merugikan keuangan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini kesalahan konteks ya,” kata politikus Partai Gerindra itu saat ditemui di kantornya pada Jumat, 27 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto: Tempo/Tony Hartawan, Tempo/M Taufan Rengganis

Editor: Dwi Oktaviane

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus