Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pernyataannya mengenai pengampunan koruptor melalui denda damai adalah kesalahan konteks. Dia mengklaim bermaksud membandingkan dengan tindak pidana lainnya yang sama-sama merugikan keuangan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini kesalahan konteks ya,” kata politikus Partai Gerindra itu saat ditemui di kantornya pada Jumat, 27 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Tempo/Tony Hartawan, Tempo/M Taufan Rengganis
Editor: Dwi Oktaviane