Kejaksaan Agung mengklaim telah menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani kejaksaan. “Uang itu hasil penyitaan pada 1 Oktober dan 2 Oktober 2024,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Rabu 2 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim penyidik menggeledah Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 40 miliar yang dimasukkan dalam sembilan koper dan uang tunai senilai 2 juta dollar Singapura. “Bila dirupiahkan, berjumlah sekitar Rp 63,7 miliar,” kata Abdul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini