Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Titi Anggraini, mengatakan formulir C6 atau C pemberitahuan tidak termasuk sebagai persyaratan memilih. Pernyataan Titi merespons rencana gugatan kubu Ridwan Kamil-Suswono ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang beralasan formulir C pemberitahuan tidak terdistribusi dengan baik sehingga partisipasi pemilih rendah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan peraturan yang ada, ujarnya, syarat utama memilih yaitu terdaftar di daftar pemilih tetap dan memiliki KTP elektronik. Namun, dia mengatakan bahwa dalil yang dipersoalkan kubu RK-Suswono tetap bisa dibawa ke sidang sengketa pilkada di MK.
"Tapi apakah dia memang memiliki bukti dan kekuatan fakta yang sangat konkret," katanya ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Foto: Tempo/Muhammad Ilham Balindra, Tempo/Savero Aristia Wienanto
Editor: Ryan Maulana