Video

Para Tersangka Kasus Pembunuhan Bocah Dilakban di Lebak Banten Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

24 September 2024 | 10.45 WIB

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi Hardi Meidikson Samula mengungkapkan alasan penyidik tidak menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada tiga wanita dalang pembunuhan APH, bocah tewas dilakban di Pantai Cihara Lebak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini spesialis dan hasil komunikasi kami dengan pihak kejaksaan," ujar Hardi di Polres Cilegon, Senin 23 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga tersangka RH 38 tahun, SA 38 tahun dan EM 36 tahun merencanakan pembunuhan tersebut sejak satu bulan sebelumnya. Jika ketiganya dijerat pasal 340 KUHP, mereka terancam hukuman minimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.  

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum