Video

PBHI Ungkap Kelemahan KUHAP yang Berlaku Saat Ini: Bukti Dimonopoli Negara

7 April 2025 | 11.21 WIB

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyoroti kelemahan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang berlaku saat ini. Salah satu yang menjadi sorotan, yakni perihal sistem pembuktian dalam suatu perkara tindak pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang menjadi tantangan terhadap transparansi dan akses," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBHI Gina Sabrina dalam Diskusi Publik: Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, yang dilansir Tempo dari Youtube PBHI Nasional, pada Senin, 7 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Foto: Tempo/Febri Angga Palguna, Canva

Editor: Ryan Maulana

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus