Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyoroti kelemahan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang berlaku saat ini. Salah satu yang menjadi sorotan, yakni perihal sistem pembuktian dalam suatu perkara tindak pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang menjadi tantangan terhadap transparansi dan akses," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBHI Gina Sabrina dalam Diskusi Publik: Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, yang dilansir Tempo dari Youtube PBHI Nasional, pada Senin, 7 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Tempo/Febri Angga Palguna, Canva
Editor: Ryan Maulana