Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan Rahmat Baequni, sebagai tersangka kasus dugaan hoaks dalam ceramahnya yang menyebutkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 meninggal dunia karena diracun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penceramah yang kerap membawakan tema akhir zaman itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 20 Juni 2019. Baequni disangkakan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITEdan atau pasal 207 KUHP pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Antara
Editor: Farah Chaerunniza