Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyatakan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) telah menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan oleh pakar telematika Roy Suryo. Roy diadukan setelah sempat menduga calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mikrofon dalam debat cawapres 22 Desember lalu.
"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Erdi melalui rilis tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 3 Januari 2023.
Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
Tudingan Roy disebut tak memiliki dasar
Roy dilaporkan dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) junctoo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Laporan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilakukan oleh Pilar 08, kelompok relawan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Mereka menyebut tudingan penggunaan tiga mikrofon yang dilakukan Roy di media sosial X terhadap Gibran tak berdasar.
Ketua Bidang Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri mengatakan, laporan yang dibuat tersebut telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor registrasi Nomor: STTL/3/I/2024/BARESKRIM.
"Sudah diterima di Bareskrim Mabes Polri, kemarin (Selasa)," kata Hanfi Fajri kepada Tempo pada Rabu, 3 Januari 2023.
Pilar 08 mempermasalahkan unggahan Roy Suryo pada 23 Desember 2023, sehari setelah debat cawapres. Di akun media sosial X miliknya, Roy menilai ada perbedaan jumlah mikrofon yang digunakan Gibran Rakabuming Raka dengan dua cawapres lainnya, Muhaimin Iskandar dan Mahfud Md.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini