Sopir truk yang menjadi penyebab kecelakaan di tol Malang-Pandaan kilometer 77 pada Senin lalu, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana pada Rabu (25/12) berdasarkan bukti-bukti kuat yang diperoleh di lapangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Video: ANTARA (Achmad Syaiful Afandi/Chairul Fajri/Rinto A Navis)