Sopir truk yang menjadi penyebab kecelakaan di tol Malang-Pandaan kilometer 77 pada Senin lalu, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana pada Rabu (25/12) berdasarkan bukti-bukti kuat yang diperoleh di lapangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Achmad Syaiful Afandi/Chairul Fajri/Rinto A Navis)