Video

TKN Nilai Pencalonan Gibran Tetap Sah karena Ada Putusan MK

6 Februari 2024 | 15.08 WIB

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Ahmad Muzani menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran adalah tepat dan sah. Meski KPU belum merevisi peraturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Muzani menilai putusan MK otomatis mengugurkan peraturan-peraturan di bawahnya.

Muzani pun menilai peraturan KPU yang mengatur batas usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres gugur dengan sendirinya.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menjelaskan final artinya tidak ada putusan lebih tinggi dari putusan MK. Sementara itu, mengikat artinya mengikat kepada seluruh lembaga yang berhubungan dengan putusan itu. Dia menilai KPU termasuk di antara lembaga itu.

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum