Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Seorang anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan disertai kekerasan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sudah kita tangani, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Rencana hari Jumat pekan ini kami akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Inisial Bripda MNF, umur oknum 23 tahun," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Korban sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada pihak Divisi Profesi Pengamanan (Propam) untuk ditangani, selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bone untuk menindaklanjutinya.