Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terhadap kasus perusakan hutan lindung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Tersangka tersebut adalah A (32 tahun) yang merupakan oknum kepala desa, serta K (51 tahun) selaku penanggung jawab lapangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan, kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil, serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa, 18 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pemangkuan Hutan atau UPTD KPH Cenrana mengenai kegiatan perusakan dan pembukaan lahan di Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kegiatan itu berupa pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer di dalam kawasan hutan lindung tersebut dengan menggunakan alat berat excavator.
Petugas UPTD KPH Cenrana sebelumnya telah beberapa kali mewanti-wanti pelaku untuk menghentikan kegiatan pembuatan jalan. Ini lantaran wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Namun, para pelaku tak menggubris dan tetap melanjutkan aktivitas pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe.
Setelah itu, Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana membentuk tim operasi. Tim ini juga terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Seksi Wilayah I Makassar. Tim Operasi lantas mengamankan operator alat berat dengan barang bukti satu excavator dan dua unit chainsaw.
Usai pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi, diketahui perusakan dan pembukaan lahan tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selain itu, ada keterlibatan oknum Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A sebagai pemberi perintah dan modal, serta K sebagai penanggung jawab lapangan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi lalu mengamankan A dan K. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar.