Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Hasil survei YLKI menyebutkan sebanyak 27 persen gedung pemerintah di Jakarta melanggar aturan kawasan dilarang merokok.
Mayoritas pelanggar regulasi itu ialah aparat sipil negara.
Ada gedung kelurahan yang menyediakan tempat cuci tangan berisi materi iklan rokok.
JAKARTA – Sejumlah gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum steril dari asap rokok. Padahal perkantoran pemerintah Jakarta merupakan bagian dari kawasan dilarang merokok.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo