Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Pelanggaran Aturan Merokok di Kantor Pemerintah

Sebanyak 27 persen gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanggar aturan kawasan dilarang merokok. Mayoritas pelanggar regulasi itu justru amtenar DKI.

20 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Lambang kawasan bebas rokok di kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Dok Tempo/Eko Siswono Toyudho
material-symbols:fullscreenPerbesar
Lambang kawasan bebas rokok di kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Dok Tempo/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Hasil survei YLKI menyebutkan sebanyak 27 persen gedung pemerintah di Jakarta melanggar aturan kawasan dilarang merokok.

  • Mayoritas pelanggar regulasi itu ialah aparat sipil negara.

  • Ada gedung kelurahan yang menyediakan tempat cuci tangan berisi materi iklan rokok.

JAKARTA – Sejumlah gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum steril dari asap rokok. Padahal perkantoran pemerintah Jakarta merupakan bagian dari kawasan dilarang merokok.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus