Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tidur merupakan hal yang cukup sering ditemui. Wujudnya berupa permukaan jalan yang dibuat lebih tinggi atau menonjol daripada permukaan jalan lain. Umumnya, tujuan penggunaan polisi tidur adalah untuk membatasi kecepatan kendaraan yang tengah melaju di atas aspal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meskipun memiliki tujuan yang baik dan jelas, polisi tidur sering kali membawa kerugian bagi pengguna jalan. Alih-alih mampu membatasi kecepatan kendaraan, para pengemudi tak jarang terjatuh karena polisi tidur yang terlalu tinggi. Dalam beberapa kasus, kendaraan yang digunakan oleh pengemudi bahkan mengalami kerusakan yang cukup parah karena menerjang polisi tidur yang terlalu tinggi. Lantas, apakah ada aturan mengenai polisi tidur?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam Undang-Undang, istilah polisi tidur tidak pernah ditemukan. Beberapa Peraturan Daerah menggunakan istilah tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. Aturan mengenai pembuatan tanggul jalan berbeda-beda antara satu Peraturan Daerah dengan Peraturan Daerah lainnya.
Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), polisi tidur termasuk dalam salah satu alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ. Aturan lebih lanjut mengenai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dalam UU LLAJ dan turunannya tersebut, polisi tidur termasuk sebagai alat pembatas kecepatan. Alat pembatas kecepatan dibagi menjadi tiga jenis, yakni speed bump, speed hump, dan speed table. Masing-masing pembatas kecepatan itu memiliki aturan sebagai berikut:
Speed Bump
- terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
- memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm, lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling banyak 15%; dan
- memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Speed Hump
- terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
- ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 390 cm dengan kelandaian maksimal 50%;
- kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Speed Table
- terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table;
- memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%; dan
- memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Aturan mengenai polisi tidur tersebut hanya berlaku untuk jalan tol. Karena itu, aturan tersebut hanya berlaku bagi para badan usaha tol yang ingin memasang polisi tidur di jalan tol.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca juga: Universitas Curtin Pasang Polisi Tidur Pintar