Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral di media sosial soal polisi tidur atau speed bump di Jalan Danau Sunter Selatan yang disebut bikin celaka banyak pengendara motor. Polisi tidur ini bikin pengendara terkecoh karena dicat putih hitam mirip zebra cross.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suku Dinas Bina Marga Jakarta mengonfirmasi bahwa pembangunan polisi tidur itu diinisiasi Polsek Tanjung Priok dan Lantas Polres Jakarta Utara. Polisi tidur tersebut diklaim dibuat pada Rabu malam, 24 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pembuatan polisi tidur dilaksanakan tadi malam atas arahan dari Polsek Tanjung Priok dan Lantas Polres Jakarta Utara," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 26 Agustus 2022.
Terkait dengan permasalahan tersebut, sebenarnya pembuatan polisi tidur ini tidak boleh sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan. Selain itu, pembuatan speed bump ini juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan terutama badan jalan dengan lebar dan pembatas tertentu yang melintang terhadap badan jalan. Alat pembatas kecepatan tersebut terbagi menjadi tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.
Benjolan kecepatan melintang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
- Ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen.
- Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.
Kecepatan punuk melintang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
- Ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
- Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Tabel kecepatan penampang melintang dengan spesifikasi:
- Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table.
- Memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
- Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Baca juga: Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto