Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

UMKM Terimbas Kenaikan Tarif Listrik

Kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga berdaya 3.500-5.500 VA dan 6.600 VA mempengaruhi pelaku usaha UMKM.  

14 Juni 2022 | 00.00 WIB

Pekerja sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) memproduksi tas kamera di Manggarai, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pekerja sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) memproduksi tas kamera di Manggarai, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Sebanyak 60-70 persen UMKM terkena kenaikan tarif listrik.

  • UMKM disarankan berpindah golongan ke golongan industri bersubsidi.

  • Tarif golongan industri dan bisnis besar tidak dinaikkan.

JAKARTA – Kenaikan tarif listrik nonsubsidi untuk golongan pelanggan rumah tangga berdaya 3.500-5.500 VA serta 6.600 VA ke atas menarik perhatian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menyatakan ada sebanyak 60-70 persen anggotanya yang termasuk golongan tersebut.

Edy menuturkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut pasti akan mempengaruhi biaya produksi pelaku UMKM. "Kalau bahan bakunya naik, otomatis harga jasa atau barang yang diproduksi juga ikut berubah. Tidak mungkin mereka bertahan pada harga yang lama," tuturnya kepada Tempo melalui sambungan telepon, kemarin.

Namun kondisi tersebut tak membuat Akumindo memprotes pemerintah. Dia menyatakan Akumindo masih akan memantau dampak kebijakan ini sembari mengupayakan efisiensi. Selama pasar masih menerima kenaikan harga barang dan jasa yang ditawarkan pelaku UMKM, Edy menuturkan kenaikan tarif listrik belum jadi masalah. Selain itu, dia menilai pemerintah sudah mempertimbangkan dampaknya, termasuk kepada UMKM.

Sikap berbeda disampaikan Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri). Hermawati Setyorinny, Ketua Umum Akumandiri, berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini. "Ini pastinya akan berdampak pada membengkaknya ongkos produksi. Apalagi harga bahan pokok, seperti minyak goreng, belum stabil," tuturnya. Dia tak yakin daya beli masyarakat kuat untuk menyerap produk UMKM yang harus dinaikkan harganya karena kebijakan ini.

Mulai 1 Juli 2022, pemerintah akan menaikkan tarif dasar listrik golongan 3.500-5.500 VA dan 6.600 VA sebesar 17,6 persen. Tarifnya naik dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus