Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Cara dan Persyaratan Urus STNK Lewat Aplikasi Signal

Perpanjangan STNK online adalah cara mudah mengurus STNK tanpa harus antre. Berikut syarat dan cara perpanjangan STNK via Signal:

28 Januari 2023 | 08.00 WIB

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Perbesar
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu berkas yang perlu dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Informasi yang ada pada STNK mencakup Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB atau nomor polisi), nama pemilik, alamat, detail tipe kendaraan, nomor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga batas tanggal berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setiap kendaraan motor wajib dilengkapi dengan STNK yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sementara itu, pemilik kendaraan juga wajib membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap satu tahun sekali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Demi memudahkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor, sejumlah instansi di Indonesia membuat sebuah sistem terintegrasi. Polri, PT Jasa Raharja, dan Dinas Pendapatan Provinsi bekerja sama mendirikan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di setiap kota dan kabupaten.

Menurut Perpres Nomor 5 Tahun 2015, Samsat melayani proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Digitalisasi Samsat

Kantor Bersama Samsat turut mengikuti perkembangan era digital dengan mengembangkan Samsat Digital Nasional alias Signal. Melansir samsatdigital.id, aplikasi tersebut memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta Sistem Informasi PKB yang dikelola tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Signal dapat diakses melalui smartphone Android maupun iOS. Melalui aplikasi itu, Samsat berkomitmen menyelenggarakan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat secara digital. Signal memungkinkan proses verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) sesuai dengan data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

Langkah Penggunaan Signal

1. Registrasi Pengguna dan Login

Pengguna dapat memasukkan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, nomor telepon, dan kata sandi. Setelah itu, pengguna harus memotret KTP dan wajah diri sesuai dengan ketentuan. Kode OTP kemudian akan dikirim melalui SMS, pengguna dapat memasukkannya ke kolom yang telah disediakan.

Jika akun telah berhasil dibuat, pengguna bisa masuk ke aplikasi dengan email atau nomor telepon dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.

2. Tambah Data Kendaraan

Untuk menambah data kendaraan, pengguna dapat menuju menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”. Terdapat pilihan yang bisa disesuaikan, yakni kendaraan milik sendiri dan kendaraan milik keluarga satu Kartu Keluarga (KK).

Jika kendaraan milik sendiri, pengguna cukup memasukkan data kendaraan bermotor berupa NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka. Sedangkan untuk kendaraan milik keluarga satu KK, pengguna juga harus memasukkan NIK serta foto e-KTP keluarga yang bersangkutan.

3. Pengesahan STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

Pada menu ini, pengguna bisa melakukan pengesahan STNK dan TBPKP dengan pembayaran digital. Pengguna dapat terlebih dahulu memilih NRKB yang hendak diurus, kemudian klik lanjut. Akan muncul Informasi Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)  PKB dan SWDKLLJ yang memuat nominal tanggungan pengguna.

Setelah mengecek nominal pembayaran, pengguna bisa mencentang pilihan “Kirim Dokumen TBPKP” dan mengisi alamat pengiriman jika ingin TBPKP dikirimkan secara fisik. Rekap pembayaran pun akan muncul pada layar. Pengguna kemudian dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan kode bayar di sejumlah bank yang tersedia.

Pengguna bisa melihat tutorial pembayaran melalui ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking sesuai bank yang dipilih. Jika sudah mengetahui cara bayar, pengguna dapat mengklik “Lanjut”, “Selesai”, dan segera melakukan pembayaran melalui metode yang diinginkan.

4. Pengecekan Penerbitan E-TBPKP dan Pengiriman TBPKP Fisik

Setelah proses pembayaran tuntas, pengguna bisa melihat penerbitan e-TBPKP di menu “NRKB” atau “Transaksi”. Jika e-TBPKP sudah terbit, pengguna dapat mengonfirmasi penerimaan e-TBPKP sehingga e-Pengesahan pun akan ikut terbit.

Terakhir, pengguna tinggal menunggu kedatangan TBPKP fisik ke alamat pengiriman. Pengguna bisa melacak pengiriman TBPKP melalui resi yang tercantum. Jika pilihan “Kirim Dokumen TBPKP” tidak dicentang sebelumnya, pengguna diperbolehkan untuk mencetak e-TBPKP sendiri secara sah.

Perlu diketahui, aplikasi Signal saat ini baru bisa melayani pengesahan STNK dan penerbitan TBPKP tahunan. Platform tersebut belum menyediakan pelayanan perpanjangan STNK lima tahunan.

SYAHDI MUHARRAM

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus