Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Ciri Pelat Nomor Mobil Dinas Anggota TNI dan Polri yang Asli

Begini tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan mobil dinas anggota TNI dan Polri. Apa ciri pelat nomor yang digunakannya?

26 Januari 2023 | 10.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mobil Toyota Fortuner plat dinas TNI dengan nomor registrasi 688-34 warna hijau yang dikendarai oleh warga sipil atas nama Suherman Winata alias Ahon. Sumber: tniad.mil.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video yang viral di media sosial menunjukan seorang pria yang menggunakan mobil dinas TNI mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di sepuah SPBU yang ada di rest area sebelum exit tol Jatiwaringin, Bekasi, pada Senin, 16 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video tersebut, terlihat bahwa mobil tersebut menggunakan pelat nomor TNI AD dengan nomor registrasi 90186-32. Kemudian, ketika mengisi BBM, pria tersebut mencopot pelat dinas TNI sehingga tampak pelat hitam dengan nomor D 1585 XGR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merespons video tersebut, Kepala Penerangan Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) Mayor Kav Wahyu Nurdin, menyatakan bahwa pria tersebut adalah Yonatan Willian. Ia merupakan anak dari Mayjen TNI (Purn) Mindarto. Selain itu, Wahyu menerangkan bahwa pelat dinas tersebut sudah langsung ditarik.

Baca: Lihat Koleksi Mobil Yudo Margono Panglima TNI yang Baru

Ciri Pelat Nomor TNI dan Polri

Dalam aturan hukum Indonesia, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh TNI dan Polri termasuk ke dalam TNKB khusus. Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Bagi anggita TNI, pelat nomor kendaraan khusus memiliki kode RFD, RFL, dan RFU. Sementara itu, bagi anggota Polri, kode khusus yang digunakan adalah RFP. 

TNKB Khusus Reformasi Darat atau RFD untuk Kode Kendaraan Bermotor yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat. Adapun beberapa nomor kendaraan yang dimiliki oleh TNI AD yaitu, 00 Markas Besar TNI AD, 01 Komando Cadangan Strategis, 02 Komando Pasukan Khusus, 03 Komando Daerah Militer Jakarta Raya, dan 04 Komando Pendidikan Dan Latihan TNI AD

Sedangkan TNKB Khusus Reformasi Laut atau RFL diperuntukkan untuk kendaraan yang digunakan pejabat TNI angkatan laut (AL). Pelat ini memiliki ciri khas berwarna merah dibagian instansi dengan warna biru muda dibagian nomor kode.

Sementara itu, TNKB Khusus Reformasi Udara atau RFU yang dikhususkan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI Angkatan Udara (TNI AU). Pelat nomor kendaraan ini memiliki ciri khas berwarna merah dibagian instansi dengan warna biru tua dibagian nomor kode.

EIBEN HEIZIER

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus