Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaporkan memberikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas kepada seluruh pejabat Eselon I dan II. Keputusan ini diambil untuk mendukung transisi energi yang diusung pemerintah.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Dirinya menjelaskan bahwa penggunaan mobil listrik secara langsung memberikan penghematan yang signifikan dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
Erick Thohir juga mengatakan bahwa penggunaan mobil dinas listrik dapat menghemat sekitar 60 persen dari pagu fasilitas Standar Biaya Masukan (SBM) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ini sebenarnya menghemat 60 persen," ujar Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, hari ini, Rabu, 3 Januari 2024, seperti dikutip Tempo dari Antara.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut menyebut adopsi kendaraan listrik ke depannya tidak hanya untuk pejabat Eselon I dan II saja, tetapi juga sebagai kendaraan operasional di seluruh perusahaan BUMN.
Sejumlah langkah tersebut sejalan dengan amanat Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Video: Instagram/@erickthohir
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini