Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

BPTJ Siapkan Bus untuk Tampung Penumpang KRL Jabodetabek

Tarif bus ini, tak akan semurah tiket KRL Jabodetabek. "Diupayakan masih dalam batas kewajaran dan terjangkau oleh para pelaju."

14 Juli 2020 | 09.10 WIB

Antrean penumpang saat menunggu kedatangan KRL Commuterline di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Juni 2020. Antrean itu sendiri terjadi akibat aturan jaga jarak sebagai protokol pencegahan virus corona atau Covid-19 yang diterapkan PT KCI. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Antrean penumpang saat menunggu kedatangan KRL Commuterline di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Juni 2020. Antrean itu sendiri terjadi akibat aturan jaga jarak sebagai protokol pencegahan virus corona atau Covid-19 yang diterapkan PT KCI. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mempersiapkan layanan bus reguler sebagai alternatif menampung penumpang kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek. "Bentuk layanan nantinya adalah bus Jabodetabek Residental Connexion (JR Conn) dengan rute point to point," kata Kepala BPTJ Polana B. Pramesti dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BPTJ sedang mengkaji rencana layanan yang ditargetkan diluncurkan pada Agustus 2020. Penyediaan bus ini, kata dia, seiring dengan bertambahnya kebutuhan warga yang naik kereta menuju Jakarta.

Bus JR Conn akan mengangkut dari titik yang terjangkau dekat permukiman calon penumpang menuju lokasi dituju di Jakarta. Dengan begitu, pemberangkatan bus bukan dari terminal atau stasiun untuk mengantisipasi penumpukan calon penumpang.

Tarif bus ini, tak akan semurah tiket KRL Jabodetabek. "Diupayakan masih dalam batas kewajaran dan terjangkau oleh para pelaju."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Polana, sudah ada perusahaan yang berminat menjadi operator. Saat bus beroperasi, baik penumpang atau petugas harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Protokol itu antara lain membatasi kapasitas penumpang maksimal 50 persen, wajib memakai masker, serta bus rutin dibersihkan dengan cairan disinfektan.




Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus