Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandi Uno belum juga mengenakan ikat pinggang hitam yang menjadi salah satu kelengkapan pakaian dinasnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, Sandi telah mengenakan sepatu pantofel hitam pada Selasa, 24 Oktober 2017, untuk menggantikan sepatu lari yang biasa dipakainya.
Alih-alih mengenakan sabuk, Sandi malah menggunakan pengait di sisi kanan pinggangnya. "Karena, sejak kecil saya tidak pernah pakai ikat pinggang," kata Sandi dalam sebuah seminar di EV Hive The Maja, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Oktober 2017.
Menurut Sandi, kebiasaan tersebut sulit diubahnya. "Selama 20 tahun menjadi pengusaha, tidak ada yang pernah bilang ke saya harus pakai ikat pinggang."
Masalah sabuk dan sepatu olahraga ini sempat membuat Sandi menjadi bahan gunjingan. Padahal, asesori itu wajib dikenakan PNS dan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Anies Baswedan Ikut Sandiaga Uno Langgar Aturan Pakaian Dinas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atribut seragam lain yang wajib dikenakan Sandi sebagai wakil gubernur DKI Jakarta adalah lencana emas berlambang garuda yang disematkan di dada kanan. "Ini saya enggak tahu apa, sepertinya semacam lencana. Tapi biasa disebut 'jengkol'," ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelengkapan pakaian dinas PNS di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. Pada Pasal 4, mengatur penggunaan pakaian dinas harian (PDH) berwarna khaki. Kelengkapan PDH khaki terdiri atas ikat pinggang nilon hitam dengan kepala (gesper) berbahan kuningan berlambang Jaya Raya, kaus kaki hitam, serta sepatu pantofel hitam.
Baca juga: Pak Anies, Pejabat Daerah Tak Bisa Minta Prioritas di Jalan