Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Terkatung-katung Setelah BRIN Menutup Stasiun Observasi

Penutupan stasiun observasi antariksa dan atmosfer Watukosek, Pasuruan, membuat nasib awaknya tak menentu.

6 Februari 2023 | 00.00 WIB

Aksi solidaritas menyalakan lilin di BPAA Pasuruan, 4 Februari 2023. Dok Fokalis Jatim
Perbesar
Aksi solidaritas menyalakan lilin di BPAA Pasuruan, 4 Februari 2023. Dok Fokalis Jatim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Awak BPAA Pasuruan terkatung-katung setelah BRIN menutup stasiun observasi Watukosek.

  • Alat-alat pengamatan antariksa dan atmosfer BPAA Pasuruan terancam terbengkalai.

  • Komunitas astronomi amatir memprotes keputusan BRIN menutup BPAA Pasuruan.

SUDAH tiga hari Dian Yudha Risdianto “terkatung-katung” di Kawasan Kerja Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Bersama sebagian bekas awak Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer (BPAA) Pasuruan, Dian hanya bisa melakukan studi literatur.

“Kami coba baca-baca jurnal atau menganalisis data yang ada di laptop. Mungkin bisa untuk laporan ilmiah, tapi entahlah,” kata Dian, Koordinator Pelaksana Fungsi pada BPAA Pasuruan, Jumat, 3 Februari 2023.

Dian dan awak BPAA Pasuruan tak bisa berbuat banyak. Terhitung sejak Selasa, 31 Januari lalu, BRIN menghentikan pengoperasian stasiun observasi yang dulu dioperasikan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) tersebut. Semua awaknya diminta memilih lokasi kerja BRIN terdekat.

Sebanyak 15 awak BPAA, terutama sembilan awak fungsional, hanya punya dua pilihan lokasi kerja baru, yakni coworking space BRIN di Kawasan Konservasi Ilmiah Kebun Raya Purwodadi atau di Kawasan Sains Said Djauharsjah Jenie, yang menempati kompleks Laboratorium Hidrodinamika eks Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Sukolilo, Surabaya. Dian termasuk yang untuk sementara ini memilih bekerja di Purwodadi—menjadikannya sebagai Koordinator Pelaksana Fungsi Laboratorium yang tak memiliki laboratorium. Sedangkan sebagian awak lainnya memilih bekerja di Surabaya.

Nasib mereka sama saja. Masalah terbesarnya, Dian dan awak BPAA Pasuruan sejatinya adalah para perekayasa, bukan peneliti. Selama ini, tugas mereka adalah merekam dan mengolah data menggunakan berbagai perangkat pengamatan. Data-data yang mereka hasilkan itulah yang kelak diperlukan para peneliti atau pemangku kepentingan lain yang membutuhkan gambaran tentang kondisi antariksa dan atmosfer.

Di coworking space BRIN Purwodadi, yang menempati bekas gedung milik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di sebelah Kebun Raya Purwodadi, berbagai instrumen yang mereka butuhkan tak ada. Sedangkan peralatan di Laboratorium Hidrodinamika Surabaya jelas bukan perangkat yang biasa digunakan oleh para perekayasa atau teknisi alat pemantau antariksa dan atmosfer.

Semua alat yang mereka butuhkan untuk bekerja, seperti teleskop H-Alpha, teleskop Sunspot Sketch, serta Ozone Monitor seri 106-L, masih tertinggal di kompleks BPAA Pasuruan, Watukosek—sekitar 30 kilometer sisi utara Purwodadi. “Semua alat masih di sana. Katanya memang juga akan dipindahkan, tapi entah kapan dan di mana,” kata Dian. “Jadi, untuk sementara, yang penting kami kerjakan yang bisa dikerjakan.”

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus