Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ditanya Soal Tembok PIK 2 yang Dinilai Langgar HAM, Ini Reaksi Aguan

Pendirian tembok PIK 2 dinilai melanggar hak asasi manusia warga desa sekitarnya.

27 Agustus 2023 | 09.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tembok batas bangunan apartemen di PIK 2 di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan hanya menjawab singkat soal pembangunan tembok tinggi yang membentengi kompleks PIK 2 dari lingkungan warga pedesaan di Kabupaten Tangerang. Pemberitaan mengenai tembok tinggi itu pernah viral dan mendapat kritik telah melanggar HAM dari juru bicara Anies Baswedan, mantan Gubernur Jakarta yang kini bakal capres di Pemilu 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jangan bicara di sini," kata Aguan saat dimintai keterangannya pada Sabtu, 26 Agustus 2023. Dia ditemui di sela-sela menghadiri HUT Rumah Susun Kasih Cinta Tzu Chi di Aula Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi Cengkareng, Jakarta Barat. Aguan kemudian berlalu diiringi sejumlah orang juga warga rusun. Beberapa orang itu juga meminta TEMPO tak bertanya di luar topik ulang tahun rumah susun itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tembok PIK 2 setinggi dua meter membatasi kompleks perumahan mewah di atas lahan reklamasi itu dengan tiga desa, yaitu Salembaran, Lemo dan Muara, di Kabupaten tangerang. Juru bicara calon presiden (capres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, mengatakan pendirian tembok tersebut melanggar hak asasi manusia. “Jangankan untuk bisa akses, pandangan ke laut pun terhalang tembok,” ujarnya yang menuntut tembok dibongkar.

Lebih rinci, dia menyebut tembok pembatas sebagai bagian dari proyek pengembangan perumahan dan pusat niaga PIK 2 itu telah membatasi akses dan mobilitas masyarakat tiga desa di kawasan Teluknaga Tangerang. Akibatnya, kata Angga, banyak dari warga yang harus kehilangan pendapatan dan pekerjaan, banjir berkepanjangan, dan kesulitan akses publik yang dibutuhkan.

Kepala Desa Lemo, Satria, membenarkan sebagian kampung di desanya selalu kebanjiran dan kini terkepung oleh pembangunan kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2). Dampaknya, sebanyak 235 kepala keluarga terpaksa harus menerima relokasi ke tanah pengembang PIK 2.

Seluruhnya ada delapan kampung di  Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga. Desa Lemo masuk kawasan pengembangan PIK 2. Saat ini, sebagian besar pembangunan kawasan perumahan dan bisnis PIK 2 telah merambah desa berpenduduk 7.528 jiwa itu. 


NUR KHASANAH APRILIANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus