Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ekonomi Kreatif Bisa Dulang Rp 1.000 Triliun, Ini Upaya Bekraf

Kepala Bekraf Triawan Munaf optimistis sumbangan ekonomi kreatif Indonesia terhadap produk domestik bruto mencapai Rp 1.000 triliun pada 2017.

10 September 2017 | 21.43 WIB

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, Triawan Munaf (kiri) dan Ketua Komite Kamar Dagang dan Industri Bidang Waralaba, Lisensi dan Kemitraan, Levita G. Supit usai penandatanganan kerjasama pengembangan waralaba di Indonesia, Jakarta Convention Center, 8
Perbesar
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, Triawan Munaf (kiri) dan Ketua Komite Kamar Dagang dan Industri Bidang Waralaba, Lisensi dan Kemitraan, Levita G. Supit usai penandatanganan kerjasama pengembangan waralaba di Indonesia, Jakarta Convention Center, 8

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf optimistis sumbangan ekonomi kreatif Indonesia terhadap produk domestik bruto mencapai Rp 1.000 triliun pada 2017. Untuk mencapai target tersebut, Bekraf bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam mendorong pertumbuhan bisnis waralaba di Tanah Air.

"Saat ini baru 16 persen pelaku kreatif yang punya badan hukum, 83,3 persen masih belum memiliki badan hukum," kata Triawan Munaf, Jumat, 8 September 2017. Menurut Triawan, pengembangan waralaba akan mendorong pelaku usaha kreatif mengurus badan hukum untuk usahanya.

Baca: Baru 16 Persen Insdustri Kreatif Berbadan Hukum

“Nah, itu salah satu upaya kami agar mendorong pelaku usaha kreatif memiliki badan hukum. Mereka bisa bayar pajak dan target usahanya menjadi lebih terukur,” kata Triawan yang yakin akan tercapai target itu.


Kontribusi industri kreatif pada 2015, menurut Triawan, mencapai Rp 852 triliun. "Tapi tugas kami (Bekraf) untuk mengembangkan ekonomi kreatif masih jauh dari target yang harus dicapai.”


Sebelumnya, pada 21 Juli lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce). Peraturan tersebut mengatur rencana sumber pendanaan untuk perusahaan rintisan (start-up), di antaranya melalui kredit usaha rakyat, hibah, dan crowdfunding. Selain itu, muncul rencana evaluasi terhadap Daftar Negatif Investasi menyangkut porsi pendanaan asing bagi start-up nasional.


Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Perekonomian, Mira Tayyiba, mengatakan pemerintah mengizinkan investor asing menyuntik maksimal 49 persen modal usaha rintisan dengan nilai investasi kurang dari Rp 100 miliar.

"Kami memang tidak bisa lepas dari kenyataan bahwa teknologi dan sumber daya manusia asing mumpuni dan lebih berani memitigasi risiko," ujarnya. Ekonomi kreatif sangat menjanjikan dalam pembangunan Indonesia ke depan.


ROSSENO AJI NUGROHO | PUTRI A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus