Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gadis Cilik Anak Jalanan Blok M Korban Pelacuran untuk WNA

Muncikari mendapatkan 60 persen dari nilai transaksi, sisanya untuk korban pelacuran dan perantara. Tarif terendah anak jalanan Blok itu Rp 500 ribu.

21 Desember 2017 | 19.22 WIB

Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su
Perbesar
Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap perdagangan anak di bawah umur untuk pelacuran yang melibatkan warga negara asing.

"Para korban dijadikan pekerja seks komersial untuk melayani warga negara asing," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin di kantornya, Kamis, 21 Desember 2017.

Tiga korban yang sudah memberikan kesaksiannya atas kasus pelacuran ini adalah N, 12 tahun, J (11), dan M (22). Mardiaz menduga para tersangka mempunyai jaringan dalam perdagangan anak untuk pelacuran dengan menilik pelanggannya adalah orang asing.

LihatMengapa Jakarta Butuh Lokalisasi Pelacur? Ini Penjelasannya

Mereka adalah anak jalanan perempuan di sekitar Blok M, Jakarta Selatan, yang biasa menjual tisu. Mereka direkrut dengan janji diberi uang untuk dipekerjakan di tempat hiburan malam tapi kenyataannya dijadikan bisnis pelacuran.

Polres Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka pada Rabu, 20 Desember 2017, setelah orang tua korban melapor ke polisi. Tiga tersangka perdagangan anak untuk pelacuran itu berinisial F, 18 tahun, D (17), dan S (54). "Tersangka F dan D sebagai perekrut dan maminya (muncikari) Si S," tutur Mardiaz.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakosa menerangkan, korban yang berinisial M baru lapor kepada polisi hari ini, 21 Desember. Gadis itu mengaku telah menjadi korban pelacuran selama lima tahun sejak usia 17 tahun.

"Kami duga korbannya banyak," ujarnya.

Menurut Bismo, anak jalanan Blok M korban pelacuran tersebut dibanderol Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta sekali transaksi untuk melayani WNA. Muncikarinya mendapatkan 60 persen dari nilai transaksi, sisanya dibagi untuk korban dan perantara. "Tarif termurah untuk melayani masturbasi."

Sudah dua bulan N dan J dijadikan pelacur. Mereka biasa diminta melayani pelanggan setidaknya di lima hotel di kawasan Jakarta Selatan. Pemasaran bisnis pelacuran anak jalanan Blok M itu dari mulut ke mulut.

Berdasarkan hasil visum, Bismo mengatakan kuat bukti bahwa mereka telah dipekerjakan dalam bisnis ilegal pelacuran karena alat vital N dan J sobek. Para tersangka yang memperdagangkan anak jalanan Blok M tersebut dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus