Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Ungkap Eksploitasi Seksual terhadap Anak di Media Sosial

Polisi menahan 4 tersangka dalam kasus eksploitasi seksual terhadap Anak. Korban dipekerjakan sebagai pelacur.

23 Juli 2024 | 19.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polri ungkap kasus eksploitasi seksual lewat telegram yang melibatkan anak dibawah umur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Jihan Riatiyanti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di platform Telegram. Mereka membuka jasa layanan seksual atau open booking out (BO).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keempat tersangka tersebut adalah MI, 26 tahun, YM (26), MRP (39) dan CA (19). "MI merupakan pelaku utama yang membuat akun media sosial X kemudian membuat grup telegram dengan nama akun permium place," ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni di gedung Bareskrim Polri, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sindikat tersebut memanfaatkan media sosial X untuk melakukan penawaran, kemudian menawarkan untuk masuk ke grup Telegram dengan biaya members Rp 500 ribu - Rp 2 juta. Kemudian, jika ada pemesanan akan diarahkan ke sosial media lain untuk melihat katalog. 

Terdapat 1.962 perempuan yang dijajakan oleh para pelaku dan 19 diantaranya adalah anak di bawah umur. Saat ini polisi terus mendalami apakah masih ada jumlah korban anak di bawah umur lainnya. 

Selain berperan sebagai pembuat akun telegram, MI juga mengelolah transaksi pembayaran kepada perempuan yang jadi pekerja seks. MI merupakan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan narkotika. 

Sementara YM memainkan banyak peran. Antara lain: meng-upgrade profil perempuan yang dipekerjakan, admin telegram, informan katalog, customer service, dan penyedia rekening untuk membayar para perempuan yang dipekerjakan. Lalu, tersangka MRP bertugas mencari dan menyediakan perempuan. Kemudian ada CA yang bertugas membantu MRP. 

Para pelaku mematok tarif Rp 8 juta - Rp 17 juta untuk anak yang masih di bawah umur. Namun korban hanya akan menerima sebagaian dari yang dibayarkan pemesan. "Diterima oleh telent hanya Rp 2 juta dari pemesanan Rp 8 juta. Jadi pelanggan bayarnya Rp 8 juta," ujar dia. 

Anak di bawah umur tersebut rata-rata berusia 16-17 tahun. Dalam kasus ini, para pelaku juga memberi tawaran khusus kepada pelanggan yang loyal, yakni dengan bergebung ke grup hidden gems

Di grup tersebut, pelanggan ditawarkan perempuan dengan great tinggi dengan tarif rata-rata ratusan juta. Namun untuk masuk ke grup ini, pelanggan harus mebayar deposit antara Rp 5 juta - Rp 10 juta. Kasus ekspolitasi seks ini dioperasikan di beberapa wilayah, yakni: Jakarta, Surabaya, Bali, Bandung dan Makassar. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus