Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Setelah penutupan sejumlah gerai Holywings di Jakarta, Bandung, hingga Bekasi, giliran Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mencabut izin 3 restoran dan bar itu di BSD, Gading Serpong dan Lippo Karawaci.
"Dicabut izinnya dan ditutup permanen," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada awak media di Pendopo Kabupaten Tangerang, Rabu 29 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zaki mengatakan, penutupan tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang ini bukan hanya karena masalah perizinan, melainkan ada dugaan pelanggaran peraturan daerah.
"Peraturan daerah nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 20 ayat 1, unit usaha dilarang membuat keonaran atau keributan disekitar tempat tinggal," kata Zaki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, dalam beberapa hari terakhir ini, Holywings telah memicu keonaran dan masalah sosial di masyarakat karena promo miras gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria. "Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” tutur Zaki.
Zaki memastikan, seluruh gerai Holywings akan ditutup, yaitu yang berada di kawasan perumahan Lippo Karawaci, kawasan Gading Serpong dan yang terbesar berada di kawasan Qbig BSD, Kabupaten Tangerang.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Asosiasi Pengusaha: Praktek Holywings Bisnis Hiburan Tapi Pajaknya Restoran, Itu yang Bikin Cemburu