Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Giliran Bupati Tangerang Tutup Holywings di BSD, Gading Serpong dan Lippo Karawaci

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan izin usaha Holywings dicabut dan ditutup permanen.

29 Juni 2022 | 12.42 WIB

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spanduk berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spanduk berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Setelah penutupan sejumlah gerai Holywings di Jakarta, Bandung, hingga Bekasi, giliran Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mencabut izin 3 restoran dan bar itu di BSD, Gading Serpong dan Lippo Karawaci.

"Dicabut izinnya dan ditutup permanen," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada awak media di Pendopo Kabupaten Tangerang, Rabu 29 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Zaki mengatakan, penutupan tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang ini bukan hanya karena  masalah perizinan, melainkan ada dugaan pelanggaran peraturan daerah.

"Peraturan daerah nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 20 ayat 1,  unit usaha dilarang membuat keonaran atau keributan disekitar tempat tinggal," kata Zaki. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, dalam beberapa hari terakhir ini, Holywings telah memicu keonaran dan masalah sosial di masyarakat karena promo miras gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria. "Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” tutur Zaki. 

Zaki  memastikan, seluruh gerai Holywings akan ditutup, yaitu yang berada di kawasan perumahan Lippo Karawaci, kawasan Gading Serpong dan yang terbesar berada di kawasan Qbig BSD, Kabupaten Tangerang. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus