Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi langkah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mencari solusi untuk masalah izin Holywings. Pemerintah Provinsi DKI telah mencabut izin usaha seluruh gerai (outlet) Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta pada 27 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan informasi yang kami terima BKPM akan sidak,” ujar Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BKPM. Namun untuk sekarang, izin Holywings memang sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan BKPM.
“Namun, ada wilayahnya yang masing-masing ada yang menjadi kewenangan BKPM dan ada juga yang menjadi kewenangan Pemprov DKI,” tutur Riza.
Menteri Bahlil Bilang Masih Cari Solusi Terbaik untuk Holywings
Pencabutan izin seluruh outlet Holywings di Jakarta oleh Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sepertinya belum benar-benar menjadi akhir dari Holywings. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia masih akan membicarakan lagi keputusan tersebut dengan Pemprov DKI.
"Menyangkut dengan persoalan izin, hari ini saya akan melakukan koordinasi teknis. Rapat lagi dengan Pemda DKI untuk mencari apa solusi terbaiknya," kata Bahlil saat meninjau Holywings di Jalan Gunawarman Nomor 44 RT 5/RW 2 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat sore lalu.
Dilansir dari Antara, Jumat, 15 Juli 2022, Bahlil menyatakan dirinya ingin melihat langsung apa yang terjadi di lapangan. "Rapat koordinasi untuk mengecek langsung ke lapangan untuk melihat secara fair apa sesungguhnya yang terjadi," kata Bahlil.
Bahlil melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Satpol PP dan manajemen Holywings.
Bahlil menegaskan, kedatangannya merupakan kewajiban sebagai pemimpin sekaligus menjawab terkait Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Menurut dia, manajemen Holywings secara objektif mengakui memang ada beberapa izin yang belum terselesaikan dan cara kreativitas promosi yang sempat ramai tetap berjalan sesuai hukum.
Selanjutnya kata Bahlil, Kementerian Investasi masih memikirkan dampak lainnya seperti nasib 3.000 lapangan pekerjaan karyawan Holywings hingga UMKM lainnya yang harus diperhatikan.
Pencabutan izin usaha Holywings oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta.
Adapun 12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya, yakni:
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres
- Holywings di Kelapa Gading Barat
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman
- Vandetta Gatsu.