Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Polres dan Polda menghadirkan program pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis pada 1 Juli 2021. Program ini merupakan bentuk perayaan HUT Bhayangkara ke-75 di tahun ini.
"Memang dari masing-masing Polda atau Polres membuat kegiatan atau program untuk merayakan HUT Bhayangkara. Jadi ada berbagai kegiatan seperti pembuatan SIM atau bakti sosial," kata Kasi Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief budiman saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Juni 2021.
Namun Arief mengatakan bahwa program ini sebenarnya bukan gratis tetapi biaya pembuatan ditanggung Polda, Polres, atau pihak ketiga.
Pasalnya, menurut PP 7 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan bahwa setiap penerbitan SIM baru atau perpanjangan, harus ada biaya yang dibayarkan untuk pemasukan negara.
"Jadi kurang tepat kalau disebut gratis. Kewajiban PNBP SIM tetap dibayarkan, walaupun mungkin yang membayar bukan dari orang yang mendapatkan SIM tersebut," jelasnya.
Namun hingga saat ini, Korlantas Polri masih belum mendapatkan data Polres dan Polda yang menghadirkan program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini.
Baca juga: Begini Cara Pembuatan SIM dan Biayanya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini