Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

Ketahui biaya memperpanjang SIM yang mati beserta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tak perlu membuat SIM baru.

9 September 2024 | 19.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Namun, terkadang orang lupa memperpanjang SIM hingga masa berlakunya habis. Apabila SIM sudah kadaluarsa, penting untuk mengetahui biaya dan cara memperpanjang SIM yang mati terbaru 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIM di Indonesia berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah lima tahun, SIM harus diperbarui. Jika masa berlaku SIM habis dan tidak diperpanjang, maka SIM tersebut dianggap mati, dan pengendara yang masih menggunakannya bisa dikenakan sanksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 4, disebutkan bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika perpanjangan dilakukan setelah SIM mati, maka pemohon perlu mengajukan penerbitan SIM baru.

Meskipun demikian, kepolisian secara berkala memberikan dispensasi untuk perpanjangan SIM yang telah kadaluarsa. Dispensasi ini berarti pemohon SIM yang sudah mati tidak perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, melainkan cukup melakukan perpanjangan seperti biasa. 

Dispensasi ini biasanya diberikan apabila perpanjangan SIM bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur nasional. Apabila SIM mati karena kelalaian diri sendiri yang lupa untuk memperpanjang, maka wajib membuat SIM baru. 

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM mati 2024 dan berapa biayanya? 

Syarat Perpanjang SIM Mati

Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk memperpanjang SIM yang sudah mati. 

  • SIM asli yang sudah mati.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM dan KTP.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.

Cara Perpanjang SIM Secara Offline

  1. Kunjungi langsung SATPAS, gerai SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.
  2. Isi formulir perpanjangan SIM dan serahkan dokumen yang diperlukan di loket. 
  3. Petugas akan memeriksa dokumen, mengambil foto, serta melakukan pemindaian sidik jari untuk pembuatan SIM. 
  4. Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima SIM baru yang masa berlakunya telah diperpanjang.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Anda juga bisa memperpanjang SIM secara online. Sebelum memulai, pastikan perangkat Anda sudah terhubung ke internet. Berikut langkah-langkah memperpanjang SIM secara online di tahun 2024.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  3. Daftarkan diri dengan memasukkan nomor ponsel dan kode OTP yang dikirim via SMS.
  4. Buat dan konfirmasi PIN.
  5. Lengkapi profil Anda dengan Nama, NIK, dan alamat email untuk mengaktifkan akun.
  6. Aktivasi akun melalui email.
  7. Verifikasi e-KTP dengan foto Liveness.
  8. Lakukan tes kesehatan di errikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  9. Pilih opsi 'SIM' dan submenu ‘Perpanjangan SIM’.
  10. Unggah dokumen yang diperlukan.
  11. Pilih SATPAS penerbit dan metode pembayaran, serta sertakan nomor rekening untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak.
  12. Lakukan pembayaran dan cek status transaksi di menu ‘Transaksi’.
  13. Setelah proses perpanjangan selesai, SIM akan dikirim dan juga terdigitalisasi setelah Anda menekan tombol perbaharui.

Biaya Perpanjangan SIM Mati 2024

Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang Anda miliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Pilihan Editor: Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus