Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

HUT RI ke-75 di Kota Bekasi, Pengeras Suara Tempat Ibadah Diimbau Dibunyikan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta kepada seluruh tempat ibadah di wilayahnya untuk membunyikan pengeras suara saat upacara HUT RI ke-75.

17 Agustus 2020 | 03.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi -Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta kepada seluruh tempat ibadah di wilayahnya untuk membunyikan pengeras suara pada saat pelaksanaan upacara peringatan HUT RI  ke-75 pada Senin, 17 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 003.1/4739/SETDA.Kessos Tentang Pelaksanaan Kegiatan HUT ke-75 RI dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat edarannya, Rahmat Effendi meminta agar seluruh warganya menghentikan aktivitasnya selama tiga menit mulai pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB.

"Masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di seluruh wilayah Kota Bekasi," kata Rahmat Effendi dalam suratnya itu.

Menurut dia, petugas Dinas Pemadam Kebakaran akan membunyikan sirine sebelum pembacaan teks proklamasi di beberapa titik strategis di Kota Bekasi.

Sementara itu tempat ibadah dapat membunyikan pengeras suara, lonceng, atau suara lainnya sebagai penanda sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang.

"Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain," kata Rahmat Effendi.

Dalam suratnya itu, Rahmat menambahkan agar warga Kota Bekasi tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kepadatan massa di tengah kondisi pandemi Covid-19. Adapun, Rahmat menyebut kondisi kasus Covid-19 di wilayahnya sekarang mengalami kenaikan.

Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus aktif mencapai 63 dari total kasus sebanyak 703. Kenaikan kasus ini membuat pemerintah menghentikan kegiatan car free day di Jalan Ahmad Yani mulai hari ini sampai batas waktu belum ditentukan.

ADI WARSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus