Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian menjadi saksi pengaduan terhadap dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
“Jangan takut melapor jika merasakan ada ketidakadilan," kata Jack melalui pesan pendek di Jakarta hari ini, Kamis, 12 April 2018.
Sebelumnya, dia yang melaporkan Ahmad Dhani dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penataan kawasan Tanah Abang. Jack pernah menjadi Ketua Relawan Basuki Tjahaja Purnama Network (BTP Network) ketika Pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca: Ini Kata Anies Baswedan Dilaporkan Relawan Ahok Soal Tanah Aban
Menurut Jack, laporan demi laporan tersebut sebagai inspirasi untuk kaderisasi sahabat-sahabat mahasiswa, komunitas, dan organisasi kemasyarakatan lain. Dia menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum sehingga siapa pun berhak melapor ke polisi. “Jangan takut pada intimidasi atau apa pun jika yang diperjuangkan sesuai dengan nilai dan jiwa Pancasila."
Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 April 2018. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam dugaan pelanggaran hukum dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Pada Rabu, 11 April 2018, giliran Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya melaporkan dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung, ke Polda Metro Jaya. Di sini, Jack Lapian menjadi saksi pelapor dari unsur umat Kristen.
Simak: Soal PK Ahok, Relawan Jamin Ahok Tak akan Nyapres
Rocky dilaporkan gara-gara pernyataannya dalam acara siaran langsung Indonesia Lawyers Club di TV One pada Selasa malam, 10 April 2018. "Kitab suci itu fiksi dan masih ada lagi narasinya," ujar Rocky dalam acara tersebut.
Kalimat inilah yang kemudian memantik laporan dari Cyber Indonesia. Rocky Gerung dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman pidana pelanggaran ini maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Catatan: Judul artikel ini direvisi pada Kamis, 12 April 2018, pukul 17.01 WIB, untuk meralat penulisan pada judul berikut penyesuaiannya. Redaksi memohon maaf atas kesalahan ini. Terima kasih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini